Jonan Minta BPS Ubah Cara Menghitung Rasio Elektrifikasi

Anggita Rezki Amelia
16 Maret 2018, 17:10
Pembangkit tenaga angin
YOUTUBE

Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM dan Kepala BPS juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Serta Pengembangan Data dan Informasi Statistik Bidang ESDM. Dengan MoU ini pertukaran data tidak dipungut biaya selama mendukung kebijakan dan bukan untuk komersialiasi.

Data tersebut antara lain konsumsi energi rumah tangga, industri, dan transportasi per wilayah. Data ini untuk menghitung konservasi energi dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Data lainnya adalah realisasi dan proyeksi PDRB nasional dan provinsi untuk penyusunan Rencana Umum Ketengaslitrikan Nasional atau RUPTL kedepan. Kemudian data spasial demografi dan kehutanan untuk mendukung perhitungan potensi sumber daya energi terutama tenaga surya.

Selain itu ESDM juga membutuhkan data dari BPS berupa data nilai tambah PDB sektor lain. Data ini untuk menghitung proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi beberapa hal. Pertama, penyediaan data dan/atau informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan/atau penyajian.

Kedua, pemanfaatan data dan/atau informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral untuk data dan/atau informasi yang telah tersedia. Ketiga, pengembangan sistem informasi dan metodologi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral.

Keempat, pengembangan sumber daya manusia pada bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral. Kelima, diseminasi informasi bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral. Keenam, kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas para pihak.

(Baca: RUPTL 2018-2027 Disetujui, Jonan Pangkas Jumlah Pembangkit Listrik)

Pelaksanaan lebih lanjut atas Nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan BPS ini akan diatur dengan perjanjian Kerja Sama tersendiri dan/atau dokumen hukum lainnya. Nantinya kedua belah pihak melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini berlaku selama tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...