Pemerintah Bikin Syarat Cegah "Banjir" Pekerja Asing Sektor Migas

Anggita Rezki Amelia
1 Maret 2018, 14:50
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Selain itu tenaga kerja asing juga diberi batas waktu untuk bekerja di dalam negeri. "Jadi misalnya tenaga kerja asing dikasih waktu bekerja empat tahun dengan ada pendampingan dari tenaga kerja Indonesia. Setelah masa kerjanya habis, tenaga kerja Indonesia yang akan gantikan posisi dia," kata Budi.

Dalam aturan Permen ESDM 31/2013, kontraktor migas, badan usaha hilir, hingga perusahaan penunjang migas dapat mempekerjakan TKA. Namun ada beberapa persyaratan. Salah satunya mendapat rekomendasi persetujuan dari Direktur Jenderal Migas dan Menteri Ketenagakerjaan.

Masa rekomendasi berlaku hanya sampai lima tahun, dan bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan TKI. Begitu juga dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/IMTA yang masa berlakunya hanya setahun dan bisa diperpanjang.

Aturan itu juga membatasi jabatan tenaga asing. Mereka hanya bisa menjabat posisi direksi atau komisaris. Selain itu jabatan-jabatan profesional yang mensyaratkan penguasaan terhadap teknologi dan keahlian tertentu di bidang migas, atau jabatan tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan oleh tenaga kerja lokal.

(Baca: Aturan Pembatasan Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Dihapus)

Adapun, pekerjaan yang tidak dapat dijabat TKA yakni personalia, legal, bagian keselamatan dan kesehatan (Health and Safety Environment/HSE), supply chain management (manajemen rantai supplai) yang mencakup pengadaan, material dan listrik, juga jabatan struktural pada kegiatan ekplorasi. Kemudian eksploitasi di bawah level superintendent atau jabatan struktural yang setara.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...