Aturan Pembatasan Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Dihapus

Anggita Rezki Amelia
8 Februari 2018, 11:27
migas
Katadata

Adapun, pekerjaan yang tidak dapat dijabat TKA yakni personalia, legal, bagian keselamatan dan kesehatan (Health and Safety Environment/HSE), supply chain management (manajemen rantai supplai) yang mencakup pengadaan, material dan listrik, juga jabatan struktural pada kegiatan ekplorasi. Kemudian eksploitasi di bawah level superintendent atau jabatan struktural yang setara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan saat ini pihaknya masih mengkoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait batas-batas jabatan yang bisa dijabat oleh tenaga kerja asing. "Kami masih koordinasi dengan Kemenaker," kata dia.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengaku menghargai upaya pemerintah melalukan perbaikan di sektor migas dengan mengevaluasi peraturan yang ada. Namun belum begitu berdampak ke investasi. "Masih banyak peraturan-peraturan lain yang harus dievaluasi agar dampaknya terasa untuk perbaikan," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (8/2).

(Baca: Pengusaha Migas Pertanyakan Pungutan Pemda Soal Tenaga Kerja Asing)

Hal yang sama juga disampaikan Vice President Exploration PT Saka Energi Indonesia Rovicky Putrohari. "Kalau untuk tenaga kerja saya kira sudah bukan issue lagi, artinya dicabutnya ini tidak akan banyak menggenjot investasi," kata dia.  

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...