Asosiasi Daerah Usul Formula Baru Dana Bagi Hasil dalam RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
25 Januari 2018, 19:25
Sumur Minyak
Chevron

Andang juga menusulkan agar daerah pengolah minyak bisa mendapatkan Dana Risiko Daerah Pengolah (DRDP) yang masuk dalam DAK. Daerah pengolah migas ini adalah wilayah yang menjadi lokasi pembangunan kilang seperti kota Bontang, kabupaten Langkat, kabupaten Indramayu, kabupaten Sorong, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Selain itu ADPM juga mengusulkan perlu ditinjau ulang terkait dengan penetapan perhitungan dana bagi hasil migas daerah yang dihitung berdasarkan jumlah kepala sumur pada suatu daerah migas. ADPM mengusulkan agar perhitungan pembagiannya didasarkan kepada cadangan reservoir terproduksi dan unitisasi, bukan kepala sumur.

Bupati Blora Arief Rohman menyetujui usulan terkait penetapan perhitungan dana bagi hasil yang tidak lagi menghitung berdasarkan jumlah kepada sumur di suatu daerah. Alasannya penghitungan ini dinilai tidak adil.

(Baca: Bojonegoro Sukses Kelola Dana Migas Siasati Kejatuhan Harga)

Sebagai contoh blok Cepu. Struktur reservoir blok Cepu sebenarnya masuk dalam wilayah kabupaten Blora. Namun, Blora tidak mendapat DBH karena sumur berada di Bojonegoro. "Terkait dana bagi hasil ini, Blora merasa dalam tanda kutip kurang adil," kata Arief.  

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...