Pelaku Migas Minta Kejelasan Perpanjangan Kontrak Blok yang Pakai EOR

Anggita Rezki Amelia
6 Desember 2017, 20:13
Ladang Minyak
Chevron

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017. Di aturan itu, apabila kontraktor menggunakan EOR pada kontrak Gross Split, pemerintah akan memberikan insentif berupa tambahan bagi hasil sebesar 10%.

Namun, menurut Marjolijn dua aturan tersebut tidak mengatur mengenai nasib keberlangsungan blok migas yang menerapkan proyek EOR. ”Masalah perpanjangannya bagaimana. Tolong ada kejelasan," ujar dia.

Di sisi lain, Marjolijn mengatakan penggunaan metode EOR ini juga membutuhkan dana yang besar. Untuk itu pemerintah perlu memberi perhatian terkait keekonomian proyek tersebut. 

(Baca: Pemerintah Kaji Insentif Bagi Hasil untuk Pengurasan Sumur Minyak)

Saat ini blok migas yang sudah memakai proyek EOR adalah blok Rokan di Riau. Berdasarkan situs resmi Chevron, perusahaan tersebut telah memulai pilot project Surfactant Flooding di Lapangan Minas pada 2013 lalu. Adapun kontrak blok ini akan habis pada 2021 mendatang. Namun saat ini pemerintah belum memutuskan nasib pengelolaan blok Rokan pasca kontraknya berakhir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...