Holding BUMN Dinilai Tak Akan Memonopoli Industri Tambang

Miftah Ardhian
22 November 2017, 20:34
BUMN
Arief Kamaludin (Katadata)

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum pembentukan holding pertambangan. "Sudah diundangkan sejak tanggal 14 November 2017," ujar Harry.

Dengan holding ini, proses pencarian utang pun akan semakin mudah. BUMN tambang bisa meningkatkan kapasitas utangnya melalui induk usahanya. Namun, Nafan mengingatkan, agar kinerja fundamentalnya tetap positif. Alhasil, emiten BUMN tambang mudah menuntaskan kewajiban utangnya atau mampu melakukan refinancing utang dengan baik.

Dengan terbitnya aturan ini, kata Harry, pembentukan holding tambang ini akan segera direalisasikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat ini akan meng-inbreng-kan saham milik pemerintah di tiga emiten BUMN tambang ke dalam Inalum. Alhasil, setelah berada di bawah holding Inalum, ketiga perusahaan ini pun berubah statusnya tidak lagi sebagai BUMN, tapi anak usaha BUMN.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra memastikan perubahan status ketiga perusahaan tersebut tidak menghilangkan kontrol negara terhadap. Ketiganya, tetap diperlakukan sama seperti BUMN untuk hal-hal yang bersifat strategis. Hal ini diatur dalam PP 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

"Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding. Termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi," ujarnya.

Ketiganya pun tidak perlu melaksanakan kewajiban melakukan penawaran tender wajib (tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Karena walaupun terjadi perubahan pemegang saham utama (negara), tetapi tidak terjadi perubahan pengendali, lantaran Inalum 100 persen dimiliki negara.

(Baca: Pengusaha Ingatkan Holding BUMN Berpotensi Monopoli dan Kartel)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...