ExxonMobil Sikapi Audit BPK Soal Penyimpangan Cost Recovery Rp 7 T

Anggita Rezki Amelia
5 Oktober 2017, 11:22
ExxonMobil
Arief Kamaludin|KATADATA

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, pada 4 Oktober 2016, ExxonMobil menyampaikan kepada BPK bahwa penyebab diterbitkannya change order adalah perubahan komposisi fluida sumur. Alasan lainnya adalah pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2011 Kabupaten Bojonegoro dan terjadinya kerusuhan 1 Agustus 2015.

Namun, menurut BPK, alasan perubahan komposisi fluida tidak bisa dijadikan alasan penerbitan change order. Alasannya perubahan komposisi fluida sudah disampaikan pada saat lelang pengerjaan konstruksi 15 April 2010.

Kedua, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan serta pembebayan biaya estimated sum yang tidak sesuai kontrak. Adapun rinciannya untuk denda yang seharusnya ditagih US$ 56,62 juta dan sisanya biaya-biaya yang tidak sesuai dengan kontrak sejumlah US$ 1,5 juta.

ExxonMobil seharusnya menagih denda kepada PT Triparta Engineers dan Construction-Samsung Engineering CO, Ltd sebesar US$ 56,62 juta. Ini karena proyek itu terlambat 743 hari. Seharusnya jangka waktu penyelesaian fasilitas EPC 1 adalah 36 bulan, terhitung sejak 5 Agustus 2011 hingga 20 Juli 2014.

Adapun biaya yang tidak sesuai definisi estimated sum adalah cost of safety enhancement sebesar US$ 14 ribu. Kemudian cost of system completion support to company senilai US$ 1,4 juta dan miscellaneous reimbursable cost US$ 108,2 ribu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...