Kontrak Blok ONWJ Tak Terpengaruh Revisi Aturan Gross Split

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
25 Agustus 2017, 19:48
Rig Minyak
Katadata

Di sisi lain, salah satu poin revisi aturan gross split adalah tambahan bagi hasil untuk pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) ke II di wilayah kerja yang sama. Di aturan saat ini PoD ke II tidak mendapatkan insentif bagi hasil.

Poin lainnya, pemerintah akan memberikan tingkat keekonomian proyek yang tercermin dalam Net Present Value (NPV) lebih besar atau minimal sama dengan skema kontrak bagi hasil konvensional.

Ada juga perubahan terkait  tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR). IRR juga akan diatur sama seperti kontrak bagi hasil konvensional atau lebih baik. 

Dalam aturan baru gross split nantinya pemerintah akan menambah variabel baru dalam menghitung bagi hasil. Sayangnya Arcandra belum mau merinci hal tersebut sebelum Menteri ESDM menandatangani revisi aturan itu. 

(Baca: Empat Poin Revisi Aturan Skema Kontrak Migas Gross Split)

Arcandra menyebutkan perubahan aturan gross split nantinya tetap akan mempertimbangkan rasionalitas. "Kontraktor 100%. mungkin enggak? rasanya enggak, " kata dia. Aturan baru itu akan rampung dalam pekan ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...