Medco Dukung Kebijakan Gross Split pada Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
4 Agustus 2017, 18:18
Medco
Arief Kamaludin|KATADATA

Dengan skema kontrak bagi hasil konvensional, setelah blok melalui masa eksplorasi dan masuk produksi, kontraktor bisa mendapatkan bagi hasil migas 80% sampai modal kembali. Setelah modal kembali, barulah bagi hasil turun menjadi 15% untuk minyak dan 35% gas bumi.

(Baca: Medco Anggap Sistem Gross Split Tak Ekonomis di Beberapa Bloknya)

Hal tersebut berbeda dengan skema gross split yang sudah dipatok di awal kontraktor mendapat 43% dan variabel tambahan lainnya.  Hal tersebut membuat kontraktor enggan melakukan eksplorasi karena pengembalian lama.

Alhasil, lelang blok migas yang masih berstatus ekplorasi dan menggunakan skema gross split tidak akan menarik.  “Iya (belum menarik). Gross split kalau untuk eksplorasi agak berat,” kata Hilmi usai acara IIGCE, Jakarta, Rabu (2/8).

Kondisi tersebut juga diperburuk dengan rendahnya harga minyak dunia. Dengan harga minyak yang masih berada di kisaran US$ 50 per barel, membuat kontraktor enggan melakukan eksplorasi dan memilih yang risikonya rendah.

(Baca: Dana Kontraktor Minim, Realisasi Pengeboran Migas di Bawah Target)

Di sisi lain, menurut Hilmi, pelaku industri masih menunggu aturan insentif pajak gross split. “Kami tunggu lah semoga menarik. Investor itu sebenarnya simple, kalau return menarik kami akan berlomba-lomba,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...