Soroti RUU Migas, Industri Ingin Kontrak Diperpanjang Lebih Satu Kali

Anggita Rezki Amelia
19 Juli 2017, 19:35
Sumur Minyak
Chevron

(Baca: Pemerintah Sulit Hilangkan Kriminalisasi di Industri Migas)

Menurut Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Albert Simanjuntak hal tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum. Jadi jika ada sengketa, penyelesaiannya bisa melalui sanksi yang diatur dalam kontrak.

Dengan begitu kalau ada kesalahan tidak langsung dikriminalisasi, seperti yang terjadi dalam kasus bioremediasi. “Di UU migas​ ini kami minta kepastian itu dibunyikan. Jadi kalau ada dispute diselesaikan  dengan mekanisme yang ada. Jangan langsung bawa ke kriminal," ujar Albert.

Selain itu dalam RUU Migas seharusnya memasukkan kembali prinsip Assume & Discharge atau pembebasan pajak tidak langsung atas jatah bagi hasil migas kontraktor. Hal ini untuk menjamin selama jangka waktu kontrak bagian kontraktor dan pemerintah tetap sama.

Kemudian harga gas untuk dalam negeri harus sesuai dengan harga pasar. Hal lainnya adalah harga gas juga ditetapkan melalui diskusi antara produsen dan pembeli dan disetujui pemerintah. Jika tidak akan berdampak pada keekonomian proyek serta menambah proses birokrasi.

(Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)

IPA juga mengusulkan  ketentuan peralihan yang menyeluruh dalam RUU migas. Artinya dalam ketentuan itu pemerintah menghormati seluruh ketentuan kontrak atau perjanjian yang sudah ada.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...