Jonan Tolak Campuri Pembagian Hak Kelola Blok Mahakam

Anggita Rezki Amelia
14 Juli 2017, 12:38
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Konfirmasi tersebut juga seiring dengan pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengunjungi Blok Mahakam Maret lalu. Siaran Pers Kementerian ESDM Nomor 00031.Pers/04/SJI/2017 tertanggal 10 Maret 2017, menyebutkan Menteri Jonan memberikan arahan bahwa dalam mengelola Blok Mahakam, Pertamina dapat menawarkan saham kepada kontraktor eksisting dan melakukan pengelolaan bersama.

"Penawaran saham bisa mencapai maksimal 39% kepada kontraktor eksisting, dan Pertamina bisa melaksanakan kegiatan operasi produksi bersama-sama dengan kontraktor eksisting," kata Jonan dalam siaran pers tersebut.

(Baca: Jonan Perbesar Porsi Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Selain meminta konfirmasi tersebut, sebenarnya Total dan Inpex menginginkan adanya amendemen kontrak Blok Mahakam yang sudah ditandatangani Pertamina. Adapun perubahan klausul berupa investment credit sebesar 17%, depresiasi dipercepat menjadi dua tahun, dan bagian pemerintah (First Tranche Petroleum/FTP) yang tadinya 20% dari produksi kotor dihilangkan menjadi 0%.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya belum memutuskan permintaan Total yang disampaikan melalui surat tersebut. "Kami masih evaluasi permintaan mereka," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7).

(Baca: Arcandra Kaji 3 Insentif Permintaan Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan Total telah meminta hak kelola 39 persen di Blok Mahakam kepada pemerintah.  "Kan mereka minta presentasi ke pemerintah, mekanismenya business to business ke kami," ujar dia di DPR , Kamis (13/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...