Pemerintah Ogah Kompromi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Sampai 2031

Desy Setyowati
4 Juli 2017, 17:17
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Dengan demikian, tersisa dua persoalan lain yang masih akan dibahas dalam negosiasi antara pemerintah dengan Freeport. Persoalan yang dimaksud yakni terkait stabilitas investasi dan divestasi. Rencananya, bakal ada aturan khusus yang diterbitkan pemerintah soal pajak.

"Belum disepakati dalam rapat (bentuk aturan yang akan diterbitkan), tetapi akan disiapkan," ujar Fajar. Peraturan yang dimaksud bakal berbentuk peraturan pemerintah.

Persoalan stabilitas investasi ini terkait dengan proses negosiasi perubahan status kontrak pertambangan Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Freeport menginginkan pemungutan perpajakan dalam IUPK menggunakan sistem nail down. Artinya sepanjang masa berlaku izin, perusahaan tidak dipungut pajak selain yang ada di kesepakatan awal. Sementara pada sistem IUPK berlaku sistem prevailing. Jadi, pajak bisa berubah mengikuti aturan yang ada.

"Itu belum disepakati," tutur Fajar. "Kalau bea keluar, prevailing sekarang. Cuma ke depannya belum disepakati."

Adapun, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan kepada Freeport untuk memakai IUPK. Selama masa transisi itu perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini dapat kembali menjadi KK jika tidak berkenan dengan IUPK.

Freeport juga belum menyepakati kewajiban untuk melepas saham (divestasi) sebesar 51 persen. Namun, Fajar menekankan ketentuan itu wajib dilaksanakan sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batubara. "Wajib itu kalau 51 persen enggak bisa ditawar," ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...