Investor Migas Ragu Pakai Skema Gross Split Tanpa Kejelasan Pajak

Anggita Rezki Amelia
21 Juni 2017, 18:46
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Hal ini pun sudah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang dilakukan hari ini. “Jadi tolonglah peraturan perpajakan dibuat dulu khusus untuk gross split biar orang bisa menghitung,” ujar dia.

Tahun ini pemerintah memelang 15 blok migas yang  terdiri dari 10 blok konvensional dan lima blok nonkonvensional. Adapun mekanisme pelelangan blok migas konvensional terdiri penawaran reguler dan penawaran langsung.

Untuk penawaran reguler, terdiri dari tiga blok yakni Blok Tongkol di Lepas Pantai (Offshore) Natuna, Blok East Tanimbar di lepas pantai Southest Maluku, dan Blok Memberamo di lepas pantai dan daratan papua. 

Sisanya melalui penawaran langsung terdiri dari Andaman I dan Andaman II di Aceh, Blok South Tuna di Kepulauan Riau, Blok Merak yang berlokasi diantara Banten dan Lampung, Blok Pekawai di Kalimantan Timur, Blok West Yamdena di Maluku, dan Blok Kasuri III di Papua Barat. 

(Baca: Pemerintah Lelang 15 Blok Migas Pakai Skema Gross Split)

Sementara untuk blok nonkonvensional terdiri dari dua blok shale hidrokarbon dan tiga blok gas metana batubara. Untuk blok shale hidrokarbon terdiri dari Jambi I dan Jambi II di Provinsi Jambi. Lelang jenis blok lainnya yakni Gas Metana Batubara terdiri dari  Raja, Bungamas, dan West Air Komering yang semuanya terletak di Sumatera Selatan

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...