Transparansi Detail Izin Usaha Tambang Bisa Cegah Potensi Korupsi

Asep Wijaya
7 Juni 2017, 19:04
Tambang liar
ANTARA FOTO/Embong Salampessy
Penambangan liar di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Senin (23/1/2017)

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, proses memperoleh IUP Eksplorasi dimulai dari penentuan wilayah (WIUP), dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang WIUP. Namun, biasanya banyak pertanyaan muncul sebelum proses lelang. Menurut Karunia, seharusnya WIUP diumumkan tiga bulan sebelum lelang dengan disertai sejumlah persyaratan wajib, seperti kemampuan finansial.

Hasil riset TII juga menemukan ternyata banyak WIUP yang diusulkan oleh pengusaha, lantaran mereka lebih tahu potensi wilayah setempat. Usulan ini disampaikan kepada pemerintah provinsi yang kemudian diteruskan pemerintah pusat untuk melelang wilayah tersebut.

Karunia menilai sengkarut penerapan lelang ini terjadi karena belum adanya prosedur praktis mengenai penentuan wilayah kerja tambang, teknis lelang WIUP, dan penerbitan IUP. Sehingga muncul kerawanan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan sendiri berdasarkan interpretasinya terhadap UU Minerba.

“Padahal, ketika prosedur dan informasi terkait pemberian IUP ini jelas dan diketahui publik, pemerintah bisa lebih percaya diri dan kompeten dalam melakukan tugasnya. Masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif dalam pengawasan atas potensi penyimpangannya,” ungkap Karunia.

Sementara Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko mengatakan urusan sumber daya alam menyimpan potensi korupsi yang sangat serius. Makanya, TII melakukan riset khusus yang berfokus pada proses perizinan pertambangan. Riset ini dilakukan selama kurang lebih enam bulan.

Riset ini adalah fase pertama yang akan dilanjutkan dengan upaya menindaklanjuti hasil temuannya sebagai fase kedua. Untuk fase kedua, TII akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dengan harapan ada dorongan kolektif untuk perubahan sistem yang bisa mencegah tindak korupsi khususnya di sektor pertambangan.

“Riset serupa juga dilakukan TI (Transparency International) secara serentak di Asia Pasifik, Afrika dan Amerika, jadi problem (pertambangan) ini bukan hanya di Indonesia,” katanya.

Riset TII ini berfokus pada IUP Eksplorasi pertambangan mineral dan batubara. Penelitian ini menghasilkan tiga prioritas perbaikan: transparansi informasi mengenai IUP dan identitas pemilik; penguatan kerangka peraturan hingga prosedur (SOP); dan penegakan hukum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...