Ribuan Pekerja Freeport Di-PHK, Buruh Dunia Minta Jokowi Turun Tangan

Image title
25 Mei 2017, 23:19
Freeport Mimika
ANTARA FOTO/Vembri Waluyas
Ratusan karyawan Freeport Indonesia berunjuk rasa di kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017.

"Aksi massa pekerja adalah sesuatu yang legal dan adil sebagai respons atas keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan untuk mengimplementasikan Furlough Program," kata Sanches.

Keenam, Freeport dan Pemerintah Indonesia harus mengakyui serikat pekerja Freeport sebagai organisasi legal dan setara dalam tiap negosiasi terkait hubungan industrial, termasuk diskusi soal kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan.

Menurut Sanches, pihaknya telah menyampaikan nasib karyawan Freeport ini kepada International Trade Union Confederation (ITUC). Konfederasi serikat pekerja internasional ini pun telah menyatakan keinginannya bertemu dengan perwakilan Pemerintah Indonesia pada Konferensi Pekerja Internasional (ILC) di Jenewa, Swiss, 5-16 Juni mendatang.

“Saya berharap Presiden bisa segera melakukan intervensi untuk memfasilitasi dan menjamin resolusi yang adil, berkelanjutan, dan damai atas konflik yang berdampak pada ribuan pekerja Freeport dan anggota keluarganya," kata Sanches menutup suratnya kepada Jokowi.

(Baca: Serikat Pekerja Klaim 7.000 Karyawan Freeport Mogok Kerja Bulan Ini)

Menanggapi isi surat tersebut, Juru Bicara Freeport Riza Pratama menjelaskan, pihak manajemen sudah memberikan imbauan kepada para karyawan yang telah lima hari absen dan melakukan dua kali panggilan untuk kembali bekerja. "Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman hubungan industrial dan UU yang berlaku," katanya kepada Katadata, Kamis (25/5).

Ia juga menegaskan, aksi Pemogokan yang dilakukan para karyawan Freeport tidak mempunyai basis hukum. Alhasil, mereka dianggap melakukan pengunduran diri setelah perusahaan melakukan berbagai macam cara mengimbau mereka untuk kembali bekerja.

Sekadar informasi, sekitar 7.000 karyawan Freeport mogok kerja sepanjang bulan Mei ini. Mereka menuntut Freeport tidak melakukan PHK terhadap sekitar 2.000 karyawan yang tidak bekerja sejak 11 April lalu. Para pekerja ini tak nyaman dengan kebijakan manajemen yang sudah melakukan PHK terhadap 500 karyawan pada Februari 2017. Serikat pekerja berharap para karyawan tersebut tidak langsung di-PHK, tapi diberikan surat peringatan terlebih dulu.

Sedangkan Riza mengatakan, mogok kerja tersebut lantaran adanya Program Furlough atau merumahkan karyawan Freeport sementara waktu untuk menyesuaikan kondisi operasional perusahaan yang belum pasti ke depan. Sebab, Freeport sempat berhenti beroperasi karena belum mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Meski begitu, Riza meminta karyawan yang mogok bekerja dapat kembali bekerja ke perusahaan. Tujuannya agar dapat membantu perusahaan untuk kembali berproduksi dengan kapasitas penuh. "Kami terus berusaha secara persuasif untuk mengajak karyawan kembali bekerja," kata dia kepada Katadata, Kamis (4/5).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...