Luhut Sebut Kemungkinan PTT EP Keluar dari Konsorsium East Natuna

Anggita Rezki Amelia
23 Mei 2017, 15:15
Luhut
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Luhut  Desak Australia Selesaikan Pencemaran Minyak Montara)

Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus tumpahan minyak Montara kepada tiga pihak pada 3 Mei lalu. Ada tiga pihak yang digugat pemerintah. 

Pihak pertama adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTT EP AA) yang berkedudukan di Australia. Kemudian The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berkedudukan di Thailand.

(Baca: Kasus Minyak Montara, Pemerintah Tuntut Ganti Rugi Rp 27 Triliun)

Adapun tuntutan ganti rugi sebesar Rp 27,4 triliun itu terdiri dari dua komponen.  Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun dan biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga meminta penyitaan aset ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk jaminan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...