Klaim Pemerintah Soal Efisiensi Gross Split Migas Dipertanyakan

Anggita Rezki Amelia
27 April 2017, 12:59
Migas
ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo
Lapangan minyak Mudi di Desa Mudi Rahayu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang dikelola oleh Pertamina bersama Petrochina.

Pada model bagi hasil seperti itu ternyata juga bisa memunculkan masalah. Masalahnya adalah bagaimana menerapkan dan memonitor komponen variabel yang berbeda-beda di tiap lapangan.

Kemudian, bagaimana memasukkan porsi pengembalian investasi yang ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2017 ke dalam angka bagi hasil. Apalagi aturan itu menyebutkan jika perpanjangan kontrak menggunakan model gross split, maka biaya investasi yang belum dikembalikan dapat ditagihkan melalui perhitungan dalam bagian kontraktor.

Persoalan lain yang disoroti Reforminer dalam aturan gross split adalah kepemilikan aset. Pasal 21 Permen ESDM 8/2017 dianggap memiliki kontradiksi logika karena barang yang dibeli kontraktor menjadi milik negara.

Ada juga persoalan pemberlakuan kontrak, yang diatur pada Pasal 24 Permen ESDM Nomor 8 tahun 2017. Klausul tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah kontrak dan kontraktor eksistingnya tidak akan diperpanjang jika pemerintah ingin menerapkan gross split.

Apalagi Pasal 24 berbunyi, gross split diberlakukan terhadap wilayah kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang. Sementara wilayah kerja yang kontraknya diperpanjang dapat memilih untuk menggunakan model kontrak semula atau kontrak bagi hasil gross split.

Jadi, kajian Reforminer mempertanyakan tujuan dari skema gross split. "Benar-benar untuk efisiensi dan penyederhanaan administrasi dan manajemen atau sebatas short cut untuk memperbesar porsi bagian pemerintah, atau untuk hal lain," ujar Pri.

(Baca: Arcandra: Ada Kontraktor yang Sudah Ajukan Skema Gross Split)

Untuk itu, pemerintan perlu melakukan beberapa perbaikan, baik di dalam aspek regulasi maupun di dalam tahapan implementasi model kontrak bagi hasil gross split ini. Salah satu yang direkomendasikan ReforMiner adalah agar di dalam peraturan yang ada disebutkan secara tegas bahwa kontrak bagi hasil gross split adalah hanya merupakan sebuah pilihan, dan bukan sebuah keharusan mutlak ataupun sebuah keharusan yang dikondisikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...