Revisi Aturan Izin Tambang, Jonan Dinilai "Kalah" Lawan Freeport

Anggita Rezki Amelia
10 April 2017, 20:04
Jonan ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA

Koordinator Koalisasi Masyarakat Sipil Ahmad Redi menganggap perubahan Peraturan Menteri ESDM 5 Tahun 2017 membuktikan pemerintah gagal bernegosiasi dengan Freeport. “Ini menjadi bukti bahwa telah terjadi hasil negosiasinya win-lose solution,” kata dia kepada Katadata, Senin (10/4).

(Baca: Langgar Kontrak, Indonesia Bisa Kalah Lawan Freeport di Arbitrase)

Menurut dia, tradisi kalahnya pemerintah atas kehendak Freeport ini telah terjadi sejak ruang negosiasi muncul 2009 melalui ketentuan Pasal 169 huruf b UU Minerba. Sejak saat itu, Freeport tak pernah mau mengikuti kebijakan pemerintah, sementara pemerintah selalu taat pada perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Perubahan peraturan yang mengakomodasi kemauan Freeport dengan memberikan IUPK tanpa harus mengakhiri KK ini juga tidak dapat dibenarkan dalam rezim UU Minerba. “Ini cidera hukum. Gertak sambal arbitrase Freeport terbukti membuat takut Menteri Jonan,” ujar Ahmad.

Ia mengatakan, relaksasi konsentrat merupakan hal yang dilarang UU Minerba. Selain itu, adanya kontrak dan izin secara bersamaan juga tidak sesuai UU Minerba.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo harus bersikap atas pelanggaran hukum Menteri ESDM. Apalagi, peraturan menteri tersebut merupakan materi muatan UU atau Peraturan Pengganti Undang-undang. Artinya, pembentukannya tidak taat azas pembentukan peraturan perundang-undangan. “Apa yang dilakukan oleh Menteri ESDM membahayakan Presiden,” ujar dia.

(Baca: Jokowi Serahkan Persoalan Freeport kepada Jonan)

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariono tidak mau menanggapi adanya revisi aturan tersebut. "Tanya Pak Hufron (kepala biro hukum Kementerian ESDM," kata dia di Kementerian ESDM, Senin (10/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...