Jonan Klaim Freeport Sepakat Ubah Kontrak, Izinnya Mulai April

Anggita Rezki Amelia
30 Maret 2017, 18:43
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg

Namun, sampai saat ini masih ada beberapa poin yang belum disepakati Freeport. Pertama, kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen. Kedua, masalah sistem perpajakan.

Freeport menginginkan pajaknya menggunakan sistem pajak tetap (naildown). Artinya kalau ada perundangan yang baru, Freeport tidak perlu mengikutinya. Sebaliknya, pemerintah menginginkan (prevailing). Jadi setiap ada perubahan, harus mengikuti. (Baca: Tambang Rawan Runtuh, Freeport Ingin Negosiasi Cepat Selesai)

Padahal, menurut Jonan, dengan mengikuti skema prevailing maka tarif pajak untuk Freeport bisa lebih rendah dibandingkan yang ada dalam kontrak karya. Namun, dia memaklumi adanya kekhawatiran Freeport mengenai perubahan pungutan pajak, seperti retribusi daerah atas permukaan air sungai yang ada dalam peraturan daerah.

Untuk itu, permasalahan pajak ini nantinya akan dibahas bersama Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. "Kami ajak Pemerintah provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ikut berunding dalam proses penetapan syarat-syarat keuangan, fiskal di IUPK," kata dia.

Awalnya pemerintah dan Freeport sepakat bernegosiasi selama enam bulan sejak awal Februari lalu. Namun, menurut Jonan, Freeport meminta tambahan waktu menjadi delapan bulan. (Baca: Freeport dan Pemerintah Sepakat Pilih Negosiasi 6 Bulan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...