Jonan dan Sri Mulyani akan Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery

Anggita Rezki Amelia
27 Maret 2017, 19:34
Migas
Dok. Chevron

Dengan menghapus prinsip ini, pemerintah tetap memberikan insentif yang setara assume and discharge. Insentif ini diyakini dapat menjaga nilai keekonomian proyek migas yang digarap oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). 

''Diusahakan nilai keekonomiaannya mendekati assume and discharge, sehingga pelaku usaha enggak juga jadi rugi," kata sumber tersebut. (Baca: Revisi Aturan, Kontraktor Berpeluang Miliki Peralatan Migas Impor)

Adapun insentif yang diberikan pemerintah sebagai pengganti assume and discharge. Beberapa fasilitas tersebut diantaranya pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, yakni pajak yang dikenakan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor, impor dan re-impor.

Selain itu pemerintah juga akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN untuk impor barang yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Nantinya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan kepastian fiskal untuk kontraktor yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Akhir tahun lalu, pemerintah sepakat penghapusan prinsip assume and discharge. Namun, pemberlakuannya hanya untuk kontrak migas yang baru. Hal ini sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi PP 79/2010. (Baca: Biaya Produksi 48 Kontraktor Migas Mahal, tapi Hasilnya Sedikit)

Jonan pernah menyatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan terkait prinsip assume and discharge. Kesepakatannya, pemerintah akan menghapus prinsip tersebut bagi semua kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) migas yang baru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...