Divestasi Saham Perusahaan Tambang Buka Peluang Korupsi Pejabat

Anggita Rezki Amelia
23 Februari 2017, 20:38
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

David  menyodorkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait divestasi perusahaan tambang. Pertama, pemerintah lebih baik mengubah pola divestasi dengan fokus pada pemberian pajak yang tinggi, stabil, dan menarik investasi di sektor tambang.

Kedua, membatasi pembelian saham pertambangan oleh pemerintah dan membatasi sumber dana publik bisa digunakan untuk membiayai investasi BUMN.

Ketiga, mengurangi kewajiban divestasi 51 persen saham. Keempat, menetapkan aturan yang lebih jelas untuk proses negosiasi dan lelang, dan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola prosesnya.

Kelima, mewajibkan perusahaan yang membeli saham pertambangan untuk mengungkapkan secara terbuka pemilik mereka. Keenam, memberikan pilihan perusahaan tambang untuk menjual sahamnya melalui penawaran saham perdana ke publik (IPO).

Ketujuh, mempertimbangkan kembali dan mendefinisikan lebih lanjut pendekatan untuk menilai saham. Kedelapan, mengembangkan kebijakan untuk mengelola BUMN pertambangan. (Baca: Divestasi Perusahaan Tambang Lewat Bursa Jadi Opsi Terakhir)

Di tempat yang sama,  sebuah lembaga nonpemerintah Article 33 Indonesia menilai, praktik divestasi saham sektor tambang merupakan bentuk kedaulatan negara yang semu.  Salah satu tim peneliti kebijakan divestasi dari Article 33 Indonesia, Iqbal Damanik, melakukan penelitian terhadap dampak dari kebijakan divestasi yang dibuat pemerintah. 

Dari hasil risetnya bersama tim Article 33, terdapat lima rekomendasi bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan divestasi. Pertama, pemerintah pusat membuat regulasi skema pendanaan atau pembagian besaran divestasi di tiap level Pemerintahan. Kedua, penguatan kelembagaan BUMN dan BUMD untuk dapat membeli saham tersebut.

Ketiga, keterlibatan bank BUMN dalam pendanaan investasi. Keempat, adanya skema agar daerah mendapatkan saham secara cuma-cuma tanpa membeli ke perusahaan. (Baca: Pemprov Papua Minta 10 Persen Saham Freeport)

Kelima, adanya regulasi yang ketat yang mewajibkan perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan divestasi untuk melaporkan laporan keuangan secara berkala. "Kalau mau divestasi dibeli, jangan ambil dana dari luar negeri, tapi dalam negeri," ujar dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...