Kementerian Energi Godok Besaran Denda Kontrak Jual Beli Listrik

Anggita Rezki Amelia
5 Januari 2017, 11:36
Pembangkit Listrik Muara Tawar, Bekasi
Arief Kamaludin|KATADATA

Selain itu, penerapan denda juga sudah menjadi standar internasional bagi IPP yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Dengan begitu IPP yang tidak kredibel dalam menjalankan tanggung jawabnya memproduksi listrik, bisa berkurang.

Grafik: Pembangkit Listrik Mangkrak Menurut Wilayah

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan banyak pembangkit listrik swasta yang rusak setelah rampung dibangun dan beroperasi. Hal ini tentu merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bertindak sebagai pembeli listrik tersebut.

Apalagi PLN membeli listrik dari swasta menggunakan skema take or pay.  Jadi, PLN wajib menyerap seluruh produksi listrik yang dihasilkan IPP. (Baca: PLN Lanjutkan 22 Proyek Pembangkit Listrik yang Mangkrak)

Di sisi lain, IPP selama ini tidak pernah menerima sanksi jika mereka belum mampu menyalurkan listrik sesuai kontrak dengan PLN. Bahkan, IPP tidak mendapatkan sanksi jika pembangkit yang dibangunnya rusak di kemudian hari.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...