Kementerian Energi Jamin Putusan MK Tak Ganggu Proyek Listrik

Anggita Rezki Amelia
16 Desember 2016, 08:00
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Seperti diketahui, melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK mengabulkan gugatan Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenai uji materi UU 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. MK mengabulkan dua pasal dari gugatan tersebut. (Baca: Pemerintah Didesak Buat PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi)

Pertama, Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa‎ usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan secara terintegrasi. Kedua, Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 yang menyatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Hufron Asrofi mengimbau agar masyarakat jangan salah mengartikan keputusan MK tersebut. Keputusan itu bukan berarti negara tidak memiliki kontrol terhadap pengusahaan listrik. Sebab, “Seperti Pasal 10 ayat 2, swasta menjual ke PLN, tidak langsung ke masyarakat."

Kementerian Energi akan menyesuaikan aturan-aturan yang telah diterbikan terkait kelistrikan. Salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang percepatan elektrifikasi di pedesaan yang belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk melalui pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil.

(Baca: Langgar Kontrak, Pengembang Listrik Swasta Terancam Denda Besar)

Di sisi lain, menurut Hufron, dampak dari keputusan MK tersebut juga berlaku kepada PLN sebagai BUMN yang selama ini mengusahakan kelistrikan secara nasional. "Jadi pengusahaan listrik itu tidak dilepas kepada mekanisme pasar. Setiap aturan selalu melibatkan PLN termasuk berintegrasi dengan swasta," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...