Menteri Sudirman: Lima "Pembangkangan" PLN

Miftah Ardhian
22 Juni 2016, 10:53
Sofyan Basir dan Sudirman Said
Katadata
Sofyan Basir dan Sudirman Said

Keempat, daerah krisis atau yang belum terjangkau listrik PLN dapat dilistriki badan usaha lain. Namun, pada Agustus 2015, PLN keberatan melepas sebagian wilayah usahanya karena dianggap sebagai aset dan sudah melakukan perencanaan terhadap wilayah tersebut. Dampaknya, penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum terjangkau PLN, daerah krisis, dan beberapa kawasan industri menjadi terhambat.

Kelima, proyek transmisi arus searah tegangan tinggi atau high voltage direct current transmission (HVDC) Sumatera - Jawa 500 kiloVolt yang telah diputuskan untuk dikerjakan sesuai kajian, namun PLN justru mengkaji ulang. Padahal, pendanaan sudah jelas dan tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2016-2025. Dampaknya, pelaksanaan proyek 35.000 MW terhambat.

Menyikapi hal ini, Anggota komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengkritisi salah satu permasalahan tersebut. Ramson mengatakan, tarif PLTMH yang lebih besar dari harga jualnya kemungkinan menjadi penyebab PLN tidak menuruti kebijakan Kementerian. Namun, Sudirman segera mebantahnya. Menurutnya, PLN telah mengikuti diskusi yang dilakukan dengan mempertimbangkan alasan-alasan akan naiknya tarif PLTMH.

“Tidak ada regulasi yang dibuat tanpa keterlibatan PLN. Seluruh regulasi sebelum dibuat, diundang PLN untuk ikut mengkaji,” ujar Sudirman. (Baca: Tak Turuti Menteri ESDM, PLN Tolak Cabut Tarif Listrik Mikro Hidro).

Mendapat sentilan tersebut, Direktur Utama PLN Sofyan Basir enggan menanggapinya secara menyeluruh. Sofyan hanya mengatakan penambahan aturan dalam proses tender memang sengaja dibuat untuk betul-betul menyaring investor yang bisa menyelesaikan proyek yang ditenderkan.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PLN Sofyan Basir
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

“Kami punya hak untuk itu dan jangan sampai kejadian masa lalu kontrak ini diperjualbelikan sehigga berlarut-larut proses pelaksanaan pembangunan,” ujar Sofyan. (Lihat pula: PLN Gandeng Kejaksaan Agung Kawal Proyek 35 GW).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...