Keberatan PBB Migas, BP Hentikan Eksplorasi

Safrezi Fitra
26 Maret 2015, 14:56
Katadata
KATADATA

Tagihan PBB di Blok West Aru II, untuk permukaan sebesar Rp 128,2 miliar dan Rp 2,2 miliar untuk tubuh bumi pada 2012. Sedangkan 2013, pajak untuk permukaan Rp 186,7 miliar dan Rp 2,2 miliar.  

Selain di Blok Aru, masih ada tagihan PBB kepada BP, yakni pada Blok Kapuas I, II, dan III. Total nilai tagihan pajak untuk Blok Kapuas I, II, dan III lebih kecil dibandingkan Blok Aru, yakni sebesar Rp 900 juta.

Menurut Samsu, seharusnya pemerintah tidak perlu menarik iuran PBB selama masa eksplorasi bahkan pada masa eksploitasi. Alasannya adalah seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan juga cadangan migas adalah milik negara. "Menurut pendapat kami, PBB tidak seharusnya dibebankan kepada kontraktor migas," ujar dia.

BP Indonesia menghargai kebijakan pemerintah untuk menghapus PBB eksplorasi. Masalahnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 Tahun 2014 ini hanya berlaku untuk kegiatan eksplorasi  2015. Sementara pungutan PBB 2012 dan 2013 masih ditagihkan.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai PBB selama masa eksplorasi tidak memenuhi rasa keadilan. Secara konsep, PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena memperoleh manfaat dari objek tersebut. 

Makanya dia menganggap tagihan PBB tersebut bisa dihapuskan, dengan mempertimbangkan rasa keadilan tersebut. Untuk menghapus pajak Direktur Jenderal Pajak sudah diberi kewenangan, seperti yang diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...