DPD Usul Kewajiban Divestasi Saham untuk Seluruh Usaha Tambang

Image title
27 April 2020, 15:37
Ilustrasi, tambang batu bara. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan kewajiban divestasi 51% untuk seluruh Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK.
KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Ilustrasi, tambang batu bara. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan kewajiban divestasi 51% untuk seluruh Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK.

Dirinya prihatin dengan konsep yang diajukan oleh pemerintah, yang memperbolehkan keterlibatan asing dalam pengelolaan tambang sebesar 51%. Sebab, dengan keterlibatan seperti itu, peran asing di Indonesia sangat mendominasi.

Sementara, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto juga mendukung usulan DPD, karena adanya divestasi minimal 51% akan mampu meningkatkan kedaulatan negara atas hasil tambang.

"Freeport saja bisa dialihkan sahamnya 51% untuk indonesia. Capaian ini saya rasa harus ditingkatkan dengan baik ke seluruh industri pertambangan," ujar Mulyanto.

Meski demikian, ada catatan penting terkait usulan ini dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu. Menurutnya, kewajiban divestasi sebaiknya dilakukan setelah perusahaan memenuhi kewajibannya, misalkan soal kerusakan lingkungan.

Ia mencontohkan soal PT Freeport Indonesia yang selama ini dinilai telah merusak ekosistem lingkungan, dengan nilai yang ditaksir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 185 triliun.

Persoalannya, jika saat ini saham telah dikuasai PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar 51%, maka tanggung jawab tersebut nantinya akan beralih ke Inalum.

"Kita tidak sepenuhnya berdaulat dengan 51% saham Freeport, jadi kita harus lebih hati-hati terhadap masukan ini," ujarnya.

(Baca: ESDM Sebut Aturan Baru Minerba Tak Otomatis Perpanjang Kontrak Tambang)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...