Peluang Mengerek Penerimaan Negara dari Kilau Harga Emas

Image title
19 Januari 2021, 15:26
harga emas, kementerian esdm, pertambangan, minerba, komoditas, royalti emas, ppn emas
123rf.com/Khoon Lay Gan
Ilustrasi. Pemerintah akan menaikkan tarif royalti emas di tengah tren kenaikan harganya.

Tarif royalti emas dalam peraturan itu telah ditetapkan atas harga US$ 1.300 sampai US$ 1.700 per troy ons. Dalam perhitungan tarif ini banyak perusahaan memakai pendekatan top-down atau asumsi kinerja agregat sektor komoditas. Ada pula yang bottom-up, yaitu asumsi proyeksi operasional di tingkat korporasi atau perusahaan tambang. 

Dengan dasar tersebut, Singgih setuju dengan rencana pemerintah untuk merealisasikan royalti emas sebesar 5% pada harga emas di atas US$ 1.700 per troy ons. Antara investasi dan kepentingan negara sebagai pemilik sumber daya alam nantinya ada pembagian risiko atau risk sharing

Ia juga berpendapat kebijakan emas granule tidak dikenakan PPN sudah tepat. Kebijakan ini dapat mendorong industri dalam negeri. Misalnya, industri perhiasan, campuran logam, dan lembaran emas untuk fabrikasi. Sebagian besar pelakunya mengambil emas dari 9 karat sampai 24 karat.

Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menilai tarif royalti memang menjadi penerimaan negara bukan pajak terbesar yang diterima negara dari sektor pertambangan minerba. Selama ini tarifnya bersifat tetap meskipun harga komoditas tambang meningkat tajam. 

Kebijakan royalti yang mengikuti fluktuasi harga komoditas menjadi langkah tepat untuk mendorong pendapatan negara. "Ini menjadi insentif bagi pelaku usaha ketika ada tekanan harga yang akan mempengaruhi bisnis tambang,”ucapnya.

Mendulang Emas
Ilustrasi penambangan emas (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Sumbangan PNBP Dari Sektor Emas

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, data 2019 menunjukkan sumbangan dari royalti minerba mencapai Rp 26 triliun.  

Angka ini merupakan penyumbang pos terbesar ketiga setelah minyak dan gas bumi. Karena itu, kenaikan royaltinya akan menambah kenaikan pada PNBP. 

Kenaikan harga emas tahun lalu tidak bisa dilepaskan dari permintaan terhadap komoditasnya. Banyak orang mencari investasi yang likuid ketika itu, salah satunya emas. 

Tahun ini, meskipun kondisi ekonomi sudah lebih baik, tetapi harga emas masih ada peluang untuk melanjutkan peningkatan. "Saya kira dengan semakin meningkatnya permintaan emas, kebijakan ini, meskipun terlambat, memang harus dilakukan," kata dia.

Dosen Perbanas Institute Piter Abdullah mengatakan sudah sejak awal tahun lalu pemerintah merencanakan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) emas granule. Insentif baru ini rencananya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2015 tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu yang sifatnya strategis dan tidak dipungut PPN.

Saat ini granule memang lebih banyak diekspor dibandingkan dijual di dalam negeri. Penyebabnya, butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granule berkadar kemurnian hingga 99%. “Kalau dijual ke dalam negeri dikenakan PPN," ujarnya.

Banyaknya ekspor produk itu membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku. Harapannya, dengan penghapusan pajak itu industri ini dapat naik. Ekspornya nanti tak lagi berupa butiran, tapi perhiasan yang memiliki nilai tambah lebih besar. 

HARGA EMAS NAIK
Ilustrasi perhiasan emas.  (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.)

Namun, yang perlu menjadi catatan, industri perhiasan dalam negeri belum berkembang. Padahal, kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi.

Emas perhiasan masuk dalam 10 komoditas ekspor terbesar pada 2019 dengan nilai US$ 6,6 miliar. Angka ini berada di urutan keempat setelah lemak dan minyak hewan atau nabati, mesin dan perlengkapan listrik, beserta kendaraan dan bagiannya. "Jadi kebijakan PPN 0% untuk granule emas akan berdampak cukup besar terhadap perekonomian nasional," kata Piter.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli mengatakan harga emas sempat menyentuh level US$ 2 ribu per troy ons di bulan Agustus hingga September 2020. Pemerintah dapat menambah rentang tarif royalti menjadi US$ 1.700 hingga US$ 1.800 per troy ons, US$ 1.800 sampai US$ 1.900 per troy ons, dan seterusnya. 

Cara itu dapat menambah royalti sebesar US$ 0,25 per ons apabila harganya terus bergerak naik. Berdasarkan data goldprice.org, saat ini harganya bergerak di kisaran US$ 1,800 hingga US$ 1,900  per troy ons. 

Tapi pendapatan negara tidak akan bertambah signifikan dengan cara itu karena produksi emas domestik cenderung rendah. "Tentu saja hal ini harus dilakukan dengan merevisi PP dan aturan lainnya agar dapat dijadikan dasar hukum," ujar Rizal.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...