Selain Nikel, Kemenko Marves Dorong Eksplorasi Bauksit & Tembaga

Image title
23 Maret 2021, 15:57
nikel, bauksit, tembaga, komoditas, baterai, mobil listrik
ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi. Permintaan nikel, bauksit, dan tembaga, diprediksi akan naik di masa depan.

Sebagian besar data yang disusun Badan Geologi bersumber dari laporan kegiatan perusahaan. Dengan begitu, sumber datanya dapat dipertanggungjawabkan. "Kami ada verifikasi data. Kalau angkanya tidak masuk akal, kami tidak ambil," kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin.

Isi laporan itu adalah data eksplorasi, laporan studi kelayakan, serta laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah pusat dan daerah.  

Awaludin menyebut terdapat 301 hingga 302 pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan kontrak karya (KK) nikel. Dari angka itu, hanya 199 perusahaan yang melaporkan datanya.

Dari semua laporan tersebut tidak semua menggunakan competent person. Padahal perannya cukup strategis dalam memvalidasi neraca cadangan pada suatu wilayah izin usaha pertambangan. "Baru 60% yang menggunakan competent person," kata dia.

Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor (ESDM) 1806 K/30/MEM/2018, perusahaan tambang wajib mendapatkan pengesahan dari competent person Indonesia alias CPI untuk jumlah cadangan di lokasi izin usaha pertambangan atau IUP. Tanpa itu, pemerintah tidak akan mengesahkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan. 

Melansir dari situs Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), ada lima syarat untuk menjadi competent person. Pertama, anggota Perhapi, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), atau Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI).

Kedua, lulusan teknik pertambangan atau geologi dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Ketiga, memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Termasuk, minimal lima tahun di bidang yang relevan. 

Keempat, telah melalui verifikasi yang diselenggarakan oleh komite (khusus) impelementasi CPI. Terakhir, memenuhi kewajiban administrasi sebagai CPI. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...