Pelaku Industri Migas Minta Kontrak Eksisting Tak Kena Pajak Karbon

Image title
14 September 2021, 13:29
pajak karbon, migas, emisi karbon
123rf.com/Aleksandr Papichev
Ilustrasi karbon, CO2.

Sebelumnya, pengusaha juga meminta pemerintah menimbang dengan hati-hati rencana untuk menarik pajak karbon di Indonesia. Alasannya, penarikan pajak yang menambah beban pengusaha akan berpengaruh pada daya saing pelaku usaha di dalam negeri.

Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) membuat jajak pendapat dan analisis mengenai rencana implementasi pajak karbon ini. President IBCSD Shinta W. Kamdani menyebutkan kebanyakan pelaku usaha keberatan dengan penerapan pajak karbon.

"Dari analisis yang kami buat, bila ini dijalankan apa pengaruhnya bagi daya saing dan kemampuan kompetisi sektor tersebut," ujar Shinta dalam diskusi Katadata SAFE 2021 dengan tema Collaboration for The Future Economy, Senin (23/8).

Perusahaan global saat ini mulai berkomitmen untuk menuju ke arah pembangunan berkelanjutan. Mayoritas perusahaan setuju untuk berubah dengan memperhatikan dasar lingkungan yang kuat.

Namun, kata Shinta, implementasi atas komitmen tersebut masih sangat rendah. Sebanyak 27% perusahaan yang telah mengimplementasikan rencana pembangunan berkelanjutan. "Walaupun berkomitmen, tapi implementasinya rendah dan ini juga terjadi di Indonesia. Memang implementasi ini yang menjadi tantangan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...