Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Mulai Hari ini Hingga 31 Januari 

Agustiyanti
1 Januari 2022, 13:52
ekspor, batu bara, larangan ekspor batu bara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kebijakan larangan ekspor batu bara ditempuh untuk mengamankan pasokan terutama guna mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada Januari dan Februari 2022.

Ia menilai UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, terutama terkait tambang-tambang besar pemilik PKP2B  yang akan habis kontraknya. "Ini sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerja sama dengan PLN dan pemerintah,” kata dia. 

Salah satunya model bisnis yang, menurut dia, mungkin dapat dijalankan adalah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor. Hal ini sesuai amanat UUD Pasal 33 Ayat (3) yaitu Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

Adapun sekretaris Jendral Aspebindo Muhammad Arif memberikan catatan penting terkait fenomena kelangkaan batu bara. Saat ini, menurut dia, dibutuhkan wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batu bara nasional dalam merumuskan kebijakan. “Aspebindo siap menjadi wadah tersebut, “ kata dia. 

Ia menilai, PLN seharusnya meminta mitra-mitra PLN existing berdasarkan kontrak-kontrak jangka panjang untuk meningkatkan volume pasokan  yang sudah ada.Adapun Aspebindo berharap titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara  sekaligus menjaga pasokan dalam negeri. 

“Kestabilan kondisi pasar batubara sangat penting untuk terpenuhinya pasokan batu bara dalam jangka panjang. Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali di masa yang akan datang, tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batubara Indonesia," kata dia.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...