Keberatan Larangan Ekspor, Pengusaha Batu Bara Tawarkan Solusi

Happy Fajrian
2 Januari 2022, 10:06
larangan ekspor batu bara,
Katadata
PLN Batu bara.

Pandu mengklaim anggota APBI berupaya maksimal memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% tahun 2021. "Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut dan patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batu bara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP,” ujarnya.

Ia menegaskan para produsen batu bara mendukung keputusan Menteri ESDM sebelumnya yang melarang penjualan batu bara ke luar egeri sampai dengan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai kontrak penjualan.

Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

“Sebagai mitra pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN,” ujar Pandu.

APBI pun berharap agar pemerintah fokus pada upaya solusi permanen permasalahan struktural pasokan batu bara domestik. Beberapa solusi yang ditawarkan APBI untuk jangka pendek dan jangka menengah di antaranya:

  1. Perlu tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya;
  2. Perlu mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara berkala (setiap triwulan);
  3. Besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil/akurat;
  4. DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer;
  5. Harga jual batubara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas.

Rekomendasi bagi PLN:

  1. PLN perlu lebih fleksibel untuk mengambil batubara diluar kualitas yg dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending;
  2. Perhitungan kebutuhan batubara dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak (volume dan tata waktu pengiriman);
  3. Rekomendasi kebijakan untuk jangka menengah;
  4. Dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batubara dari bagian pemerintah dalam bentuk “in-kind”.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...