DPR Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, Beri Sanksi Tegas Pelanggar DMO

Image title
5 Januari 2022, 18:13
batu bara, ekspor batu bara, larangan ekspor batu bara, komisi vii, dmo batu bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).

Erick Thohir mengatakan kebutuhan energi seperti batu bara dan LNG dalam negeri lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan. Karena itu, Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan batu bara sesuai hasil rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPKP.

Selain itu, sistem logistik dan infrastruktur akan makin dimodernisasi sehingga Indonesia sebagai negara penghasil sumber daya alam tidak akan mengalami ketidakpastian kebutuhan energi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan peta jalan pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi serta energi terbarukan sesuai arahan Presiden yang menekankan komitmen kabinetnya untuk menggantikan batu bara dengan energi baru terbarukan.

Rapat bersama para menteri tersebut juga menyepakati rencana Menteri ESDM mengubah ketentuan DMO yang bisa ditinjau ulang per bulan. Adapun, perusahaan batu bara yang tidak menepati kontrak akan dipenalti tinggi, bahkan dicabut izinnya.

Rapat bersama juga tetap mendukung pengembangan ekspor bersama Menteri Perdagangan sebagai pemasukan devisa negara dengan mengkalkulasi berapa kebutuhan dalam negeri. Sedangkan dengan Menteri Perhubungan akan dilakukan sinergi dengan para pihak untuk menangani logistik.

PLN juga menyatakan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara sebesar 3,2 juta ton untuk Januari 2022 dari total rencana 5,1 juta ton. Ini setelah penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha batu bara yang tidak memenuhi komitmen DMO diberlakukan.

PLN menegaskan masa kritis ini belum terlewati. Perusahaan pun akan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.

Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 HOP. Apalagi, pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...