Setelah Jepang, Korsel Juga Desak RI Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Volume ekspor batu bara Indonesia ke korea Selatan pada periode Januari-November 2021 mencapai 19,11 juta ton.
Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara mulai diberlakukan 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini diambil atas laporan PLN yang menyebutkan kondisi persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berada dalam kondisi kritis.
Jika persediaan batu bara tidak segera ditingkatkan, maka Indonesia berpotensi mengalami pemadaman listrik secara massal atau blackout.
Sebab sebagian besar listrik di Indonesia bersumber dari PLTU yang berbahan bakar batu bara.
Sebelumnya, pemerintah Jepang mengajukan keberatannya karena keputusan Indonesia bisa mengganggu perekonomian Negara Sakura.
Dalam surat tertanggal 4 Januari tersebut, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji bersurat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, meminta untuk membatalkan larangan ekspor tersebut.
Dalam suratnya, Dubes Kanasugi mengatakan, Jepang secara rutin mengimpor batu bara dari Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan industri manufaktur.
"Larangan ekspor secara tiba-tiba ini berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang, serta kehidupan sehari-hari masyarakat," kata Kanasugi dalam suratnya, dikutip Rabu (5/1).