Daftar Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Batu Bara, Ada Antam dan PTBA
Pemerintah memastikan sebanyak 37 kapal angkutan batu bara dari 21 perusahaan tambang telah diizinkan berlayar ke negara tujuan ekspornya masing-masing.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan izin ekspor batu bara secara terbatas pada Rabu (12/1) malam, meski larangan ekspor yang berlaku sepanjang bulan ini belum sepenuhnya dicabut.
Berdasarkan data dari UPT Ditjen Perhubungan Laut yang diterima Katadata.co.id, sebanyak 21 perusahaan tambang telah diberikan persetujuan ekspor per 12 Januari 2022 dengan total volume 5,72 juta ton batu bara.
Adapun perusahaan tersebut diantaranya adalah PT Kideco Jaya Agung, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Bayan Resources, Bara Tabang, Gunung Bara Utama.
Kemudian Tambang Damai, Multi Harapan Utama, Tanjung Bersinar Cemerlang dan Bina Insan Sukses Mandiri. Selanjutnya, Sumber Berlian Mahakam, Dipo Resources Indonesia, Mahakam Sumber Daya dan Adimitra Baratama Nusantara.
Berikutnya, Sumber Global Energy, Borneo Indobara, Suprabari Mapanindo Mineral, Adaro Indonesia, Marunda Graha Mineral, Nantoy Bara Lestari dan Tri Sapta Sejahtera.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memberikan izin berlayar kepada 37 kapal yang sudah memuat batu bara pada 12 Januari.
Keputusan pemberian izin ekspor secara terbatas ini diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Luhut, Rabu (12/1) malam.
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya di-release untuk melakukan ekspor," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan, pemberian izin ekspor ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Simak databoks berikut:
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan batubara yang menyuplai kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
Ke depan, lanjut Luhut, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:
1. Memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya sebesar 100% pada 2021.
2. Perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN tetapi belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Kepmen ESDM No.139/2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
3. Perusahaan batubara yang spesifikasi batu bara-nya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021 juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Kepmen ESDM No.139/2021. Denda akan dihitung berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.