PLTU di Bawah 100 MW Baru Kena Pajak Karbon pada 2023, Ini Alasannya

Image title
18 Januari 2022, 16:19
pajak karbon, pltu,
ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/9/2021).

Untuk diketahui, Kementerian ESDM mengelompokkan tiga grup PLTU yang akan dikenakan pajak karbon. Hal tersebut ditentukan berdasarkan kapasitas pembangkit listrik, yakni kapasitas PLTU di atas 400 MW, 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang di atas atau sama 100 MW.

Pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April 2022 sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak ini akan mulai diberlakukan secara terbatas pada PLTU batu bara.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa sebelumnya menyebut pada dasarnya pemerintah harus menentukan fasilitas yang masuk atau tidaknya dalam pasar karbon. Pemerintah juga perlu menetapkan jumlah produksi karbon minimum untuk masuk dalam pasar karbon guna menjaga efektivitas

"Kalau PLTU di bawah 100 MW tidak masuk dalam perdagangan karbon, artinya mereka harus dikenakan pajak secara langsung," ujar Fabby kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.

Fabby pun menyarankan supaya aturan terkait implementasi pasar karbon juga dipersiapkan lebih dulu. Pasalnya, kewajiban untuk fasilitas-fasilitas yang menghasilkan emisi di atas ambang batas minimal belum masuk skema ini.

"Yang belum ada saat ini adalah kewajiban untuk fasilitas-fasilitas yang menghasilkan emisi di atas ambang batas minimal harus ikut dalam skema ini masih belum ada," kata dia. Simak databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...