Harga Batu Bara Industri US$90 per Ton Dinilai Sudah Ideal

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Maret 2022, 15:26
harga batu bara khusus industri
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).

Kementerian ESDM menetapkan kebijakan harga batu bara untuk sektor industri sebesar US$ 90 per ton yang berlaku mulai 1 April 2022. Hal itu diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

Berdasarkan Kepmen tersebut, penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan bakar industri di dalam negeri. Namun harga US$ 90 per ton dipastikan tak berlaku untuk industri pengolahan dan pemurnian mineral logam atau smelter.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, menilai ketentuan ini merupakan kebijakan yang sangat dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian nasional.

"Dengan adanya Kepmen tersebut, sejumlah industri yang membutuhkan batu bara seperti pupuk, semen, dan listrik dapat terbantu dengan stok batu bara yang lebih murah dari harga pasar internasional yang menyentuh US$ 252,05 per ton," ujarnya kepada Katadata.co.id, .

Menurut Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022, para pengusaha tambang wajib memenuhi lebih dulu kebutuhan batu bara dalam negeri sebesar 25% dari rencana produksinya.

Produsen batu bara juga diwajibkan untuk menaati harga jual kepada perusahan/industri dalam negeri yang membutuhkan pasokan batu bara maksimal US$ 90 ton, sedangkan khusus sektor pembangkitan listrik atau PLN US$ 70 per ton.

“Kenapa harus diwajibkan? Karena harga batu bara sedang naik tinggi. Kalau tidak ada kewajiban DMO maka para pergusaha batu bara akan memilih untuk menjualnya ke luar negeri. Industri yang membutuhkan batu bara di dalam negeri seperti utamanya itu listrik PLN, industri semen itu akan kekeurangan batu bara,” kata Piter.

Piter menambahkan, harga DMO batu bara sejumlah US$ 90 per ton merupakan harga yang pantas dan ideal. Tak terlalu mahal, tak terlalu murah. “Pemerintah sudah bijak. Kalau harga DMO-nya US$ 70 atau US$ 60 kayak dulu, yang dirugikan adalah mereka penambang batu bara. Jadi ini jalan tengah,” ujarnya.

Senada dengan Piter, Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, mengatakan patokan harga maksimal batu bara untuk industri harus segera diterapkan oleh Kementerian ESDM karena harga batu bara yang makin melonjak.

“Masak industri seperti PLN, semen, pupuk itu mau beli batu bara di angka US$ 250 per ton. Itu jebol nanti keuangan mereka,” kata Ferdy saat dihubungi via sambungan telepon pada Kamis (31/3), siang.

Menurut Ferdy, penetapan harga DMO batu bara di sektor usaha seperti perusahaan pupuk dan semen merupakan langkah untuk melindungi industri yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat banyak.

“Untuk insdustri strategis yang menyangkut nasib rakyat banyak harus dikasih DMO karena menyentuh kelangsungan hidup rakyat banyak. Pupuk untuk pertanian dan semen untuk konstruksi perumahan rakyat,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Ferdy mengatakan bahwa penting bagi Pemerintah untuk berdioalog dengan pelaku usaha batu bara sebelum menetapkan harga DMO. Pemerintah harus menetapkan win – win solution agar para pengusaha batu bara tak merugi.

“Tapi jangan ikut didikte dengan perusahaan-perusahaan batu bara. Pemerintah itu tugasnya mendesak untuk mengajak mereka (pengusaha batu bara) ke aturan main. Itu gunanya Pemerintah, menjaga harga jual di tataran keekonomian,” tegas Ferdy.

Menanggapi adanya kebijakan harga batu bara khusus industri, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI), Hendra Sinadia, enggan berkomentar. “Kami belum bisa memberikan komentar terkait kebijakan ini,” ujarnya kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat pada Kamis (31/3).

Sebelumnya produsen batu bara menyesalkan kebijakan harga khusus untuk industri semen dan pupuk di tengah lonjakan harga komoditas berjuluk emas hitam ini di dunia. Sebab ini menjadi momen langka bagi produsen untuk bisa mendongkrak pundi-pundi.

Hendra sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan pemberian harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk akan berdampak besar bagi perusahaan tambang. "Tentu ada dampaknya bagi penambang karena tidak dapat memaksimalkan berkah harga komoditas yang sedang tinggi dan bersifat sementara," ujarnya Selasa (9/11/2021).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...