Pemerintah Kaji Perpanjang Harga Batu Bara Khusus Bagi Industri Semen
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan untuk memperpanjang aturan harga batu bara khusus bagi industri semen dan pupuk US$ 90 per ton. Kementerian juga akan mengkaji kebutuhan pelaku usaha.
Berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021, harga batu bara khusus ini hanya berlaku mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin berencana mengevaluasi pemberian harga batu bara khusus ini sebelum akhir Maret. Jika pasokan untuk industri semen aman, kementerian akan mempertimbangkan kebijakan baru.
"Kalau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan bersama-sama," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (25/1).
Ridwan menjelaskan, penentuan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk, berdasarkan masukan berbagai pihak. Ini dimulai dari pertemuan dengan asosiasi pengusaha semen beberapa waktu lalu yang menyatakan kesanggupan dalam membeli batu bara di kisaran US$ 87,5 per ton.
Berdasarkan laporan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), pelaku usaha tak sanggup membeli komoditas ini seharga US$ 120 per ton pada 2011.