Kesulitan Batu Bara, PT Semen Indonesia Minta Kepastian Jatah DMO
Keluhan PT Semen Indonesia mendapat tanggapan positif dari Komisi VII DPR, melalui draf kesimpulan RDP, Komisi VII mendukung kepastian pemenuhan volume dan harga pasokan batu bara untuk Semen Indonesia Grup (SIG) sesuai Kepmen ESDM nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri dalam Negeri.
Anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin, mengatakan jika kepeluan pasokan batu bara mendesak, Kementerian ESDM bisa menetapkan Kepmen yang mengatur penambahan jumlah DMO kepada industry semen dalam negeri, khususnya PT Semen Indonesia.
“Jadi kalau bisa menambah 5% dengan Kepmen ESDM pun bisa. Saya kira tambahan 5% sudah mencukupi suplai batu bara ke PT Semen Indonesia dengan harga US$ 90 per ton. Kalau ke PLN kan US$ 70 per ton karena ada subsidi,” ujar Mukhtarudin.
Pemerintah berencana menambah kewajiban DMO batu bara menjadi 30% melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan terbarukan (EBT).
Harga batu bara terus meningkat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) sebesar US$288,4 per ton pada April 2022. HBA ini merupakan yang tertinggi sejak HBA pertama kali dicatat. Berikut grafik Databoks: