Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Industri dan Bisnis

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Juni 2022, 12:46
tarif listrik, pln, industri dan bisnis
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Pekerja beraktivitas di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020).

Oleh karena itu dia menyebut penyesuaian tarif listrik ini sebagai upaya untuk mengoreksi bantuan pemerintah yang seharusnya diterima oleh keluarga yang berhak menerimanya.

Darmawan menjelaskan, kenaikan tarif listrik dihitung dari adanya kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang dihitung dari nilai kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara.

Pada kesempatan tersebut, Darmawan menyampaikan, tiap kenaikan harga sebesar US$ 1, berakibat pada kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. "Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," tukas Darmawan.

Lebih lanjut, dampak dari penyesuaian tarif listrik yang akan mulai berlaku Juli 2022 akan berdampak pada inflasi yang rendah di kirasan angka 0,019% dan akan menghemat kompensasi senilai Rp 3,09 triliun.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...