MIND ID Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang Rp 534,4 Miliar

Happy Fajrian
19 Juli 2022, 18:55
mind id, reklamasi, pascatambang,
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Ilustrasi tambang.

“Kami konsisten menjalankan upaya ini secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku baik Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Kami juga berupaya memenuhi standar International Council on Mining and Metals (ICMM) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia,” kata Hendi.

Badan Geologi mencatat luas reklamasi bekas tambang mencapai 8.539 hektare (ha) sepanjang 2021. Reklamasi bekas tambang itu bertujuan untuk memperbaiki lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan.

Luas tersebut melebihi target yang ditetapkan 7.025 ha pada 2021, luas arealnya menurun dari 2020 yang mencapai 9.730 ha. Pada 2022, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi lahan bekas tambang mencapai 7.050 ha. Simak databoks berikut:

Sebagai informasi, sepanjang 2021 MIND ID membukukan laba bersih sebesar Rp 14,33 triliun, meroket 687% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy) sebesar Rp 1,82 triliun.

Pertumbuhan laba bersih salah satunya didorong oleh pendapatan yang naik 40% yoy menjadi Rp 93,75 triliun dari sebelumnya Rp 66,57 triliun. Tiga kontributor terbesar pendapatan perusahaan yaitu komoditas batubara, emas dan timah masing-masing 32%, 28% dan 13%. Sedangkan aluminium 9%, feronikel 7%, bijih nikel 5%.

Selain itu, peningkatan efektivitas produksi dan penjualan grup MIND ID dengan memanfaatkan momentum perbaikan harga komoditas global, telah mendukung pertumbuhan kinerja perusahaan tahun 2021 yang sangat baik, dengan capaian EBITDA sebesar Rp 28,06 triliun atau meningkat 149% dibandingkan 2020 sebesar Rp 11,26 triliun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...