ESDM Terbitkan Permen Tentang Krisis Energi, Berikut Poin Pentingnya

Muhamad Fajar Riyandanu
9 November 2022, 15:11
krisis energi, esdm, permen esdm, darurat energi
Istimewa
Antrean masyarakat untuk membeli BBM di SPBU Pertamina Jurang Mangu setelah kenaikan harga BBM, (22/09/2022).

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi yang mengatur penetapan dan penanggulangan krisis atau darurat energi di dalam negeri melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022.

Beleid ini sejatinya merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Aturan yang diundangkan pada 17 Oktober lalu oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif ini mengatur sejumlah poin penting. Diantaranya penjelasan mengenai kondisi krisis energi dan darurat energi.

Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi sementara darurat energi yakni kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

"Penetapan dan penanggulangan krisis energi atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik yang meliputi BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi. Adapun kondisi krisis atau darurat energi ditetapkan berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional," tulis Pasal 3 dikutip Rabu (9/11).

Kondisi krisis energi ditetapkan dengan mempertimbangkan cadangan operasional minimum BBM, cadangan operasional minimum daya mampu tenaga listrik pada sistem, cadangan operasional minimum LPG, dan kebutuhan minimum pelanggan gas bumi.

Permen ESDM ini juga menatur mengenai batas minimum cadangan operasional dan kebutuhan energi BBM, listrik, LPG, hingga gas bumi. Pada Pasal 7, cadangan operasional minimum BBM ditetapkan untuk operasional selama 7 hari ketahanan stok atau coverage days pada terminal BBM dan stasiun pengisian bahan bakar.

Sedangkan pada Pasal 8, cadangan operasional minimum daya mampu tenaga listrik merupakan cadangan operasional sebesar kapasitas 1 unit pembangkit terbesar yang tersambung ke sistem setempat.

Cadangan operasional minimum LPG juga diatur dalam Pasal 9 yang menyebut cadangan operasional selama 3 hari ketahanan stok pada terminal LPG, dan stasiun pengisian bulk LPG (SPBE) atau stasiun pengisian dan pengangkutan bulk LPG (SPPBE) di satu wilayah.

Kemudian Pasal 10 mengatur kebutuhan minimum pelanggan gas bumi sebesar 70% dari kebutuhan normal pelanggan pada suatu wilayah distribusi. Adapun kebutuhan normal merupakan jumlah rata-rata kebutuhan gas bumi per hari pada tahun sebelumnya.

Dalam Permen tersebut, kriris energi ditetapkan apabila tidak terpenuhinya cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum oleh badan usaha.

Pada Pasal 12, diatur krisis BBM berdasarkan kondisi teknis apabila pemenuhan Cadangan Operasional minimum BBM diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha selama lebih dari 30 hari ke depan.

Selanjutnya Pasal 13 mengatur krisis tenaga listrik berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila terjadi pemadaman dalam 3 hari berturut-turut akibat pengurangan beban atau load curtailment yang diperkirakan akan terus berlanjut lebih dari 30 hari.

"Dan tidak terpenuhi cadangan operasional minimum dan diperkirakan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama 1 tahun ke depan untuk memenuhi kebutuhan pasokan pada suatu sistem setempat," tulis Pasal 13.

Pasal 14 mengatur penetapan Krisis LPG apabila pemenuhan cadangan operasional minimum diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama lebih dari 30 hari ke depan.

Adapun penetapan krisis gas bumi ditulis pada Pasal 15 berdasarkan kondisi teknis operasional apabila pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan gas bumi tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama lebih dari 6 bulan ke depan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...