Vale Resmi Ajukan Divestasi Saham 11% untuk Perpanjang Izin Tambang

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Januari 2023, 11:26
Vale Indonesia, divestasi
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025.

Nilai transaksi dari akuisisi yang dilakukan pada Juni 2020 ini mencapai US$ 290 juta.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut dia, guna mendapatkan proses perpanjangan dari Kontrak Karya menjadi IUPK, Vale Indonesia wajib melepaskan 51% saham mereka kepada negara. Pelepasan saham ke negara, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Swasta Nasional.

"Divestasi memang menjadi satu aturan dalam perundang-undangan," kata Arifin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Vale merupakan perusahaan yang menarik karena memproduksi nikel. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil nikel terbesar.  

Model divestasi ini akan meniru langkah serupa pada PT Freeport 2018 lalu. Erick mengatakan baik pemerintah maupun perusahaan akan mendapatkan untung dari aksi tersebut. 

"Kami dan Freeport mau jadi ekosistem dengan contoh membangun smelter. Bahkan kita uji coba 5G mining di Freeport, pertama di Asia Tenggara," kata Erick. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...