Insentif Kendaraan Listrik Berpotensi Kerek Konsumsi Listrik 146 GWh

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Maret 2023, 11:46
insentif kendaraan listrik, subsidi mobil listrik, subsidi motor listrik, konsumsi listrik
Katadata/Lona Olavia

Selanjutnya pada aplikasi 138 unit bus listrik akan meningkatkan konsumsi seterum sebesar 2,5 GWh. "Penggunaan 138 bus listrik bisa menghemat bahan bakar sebanyak 900 KL atau setara dengan penurunan emisi sebesar 0,001 MtonCO2 per tahun," ujar Dadan.

Sebelumnya, pemerintah mulai memberikan bantuan kendaraan listrik untuk mobil, motor, dan bus berbasis baterai mulai 20 Maret 2022. Terdapat lima merek mobil dan motor listrik berbasis baterai yang berhak mendapatkan bantuan atau subsidi tersebut.

Untuk kendaraan roda empat yang telah memenuhi ketentuan adalah Hyundai dan Wuling. Sementara untuk roda dua, yang memenuhi syarat mendapatkan insentif adalah Gesits, Volta, dan Selis.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan jika mobil dan motor listrik yang mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN di atas 40%.

Agus mengatakan, bantuan tersebut hanya akan berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK atau KTP. Pemerintah sudah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik yang melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, dan regulator.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi," ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/3).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...