Subsidi Motor Listrik yang Terverifikasi Baru 114 Pengajuan

Nadya Zahira
17 Mei 2023, 19:59
Subsidi Motor Listrik yang Terverifikasi Baru 114 Pengajuan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Penjual menunjukan jenis motor listrik yang mendapatkan subsidi pemerintah di Selis Center, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru pada Senin (20/3/2022) hingga Desember 2023 dengan kuota 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu unit bagi motor listrik hasil konversi.

Di sisi lain, dia mengatakan saat ini sudah ada 226 dealer resmi yang menjual motor listrik subsidi. Dealer tersebut tentunya sudah memenuhi kriteria yang telah dibuat oleh Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, terdapat dua program bantuan pemerintah untuk kepemilikan motor listrik. Keduanya yakni pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi sepeda motor konvensional ke listrik masing-masing sebesar Rp 7 juta per unit.

"Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40% atau lebih," ujar Febrio dalam konferensi pers, Senin (6/3).

Febrio menegaskan bahwa produsen motor listrik juga tidak boleh menaikkan harga jualnya saat program diberlakukan.

Berdasarkan laporan Electric Vehicle Incentives dari tim peneliti University of California, skema subsidi kendaraan listrik sudah diberlakukan di sejumlah negara pasar utama setidaknya sejak 2019.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...