Kemenkeu Kerek Tarif Bea Keluar untuk Ekspor Mineral Freeport Dkk
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan mengenai tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam yang berlaku sejak 17 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. Regulasi ini berlaku bagi Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan sejumlah produsen mineral logam yang mendapatkan relaksasi ekspor.
Adapun ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%. Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori.
Golongan pertama yakni tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total. Golongan dua yaitu perusahaan yang telah mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90%, dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%.
Pada PMK 71 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok tarif bea keluar yang lebih progresif ketimbang nominal pungutan yang diatur pada PMK sebelumnya.
Sebagai contoh, PMK 71 Tahun 2023 mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% sebesar 10% untuk perusahaan dengan capaian pembangunan fasilitas pemurnian Golongan Pertama.
Persentase tersebut lebih tinggi daripada tarif bea keluar PMK Nomor 39 Tahun 2022 sejumlah 5% untuk pelaku usaha pertambangan dengan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian 30% atau Golongan Pertama.