Cadangan Melimpah, Badan Geologi Usulkan IUP Logam Tanah Jarang

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Agustus 2023, 20:51
logam tanah jarang
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Ilustrasi logam tanah jarang

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengusulkan konsesi wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP mineral logam tanah jarang di Mamuju, Sulawesi Barat.

Pengajuan WIUP bertujuan untuk melancarkan proses ekplorasi awal dan eksplorasi rinci potensi logam tanah jarang di daerah tersebut.

Proposal itu berawal dari temuan cadangan logam tanah jarang yang signifikan oleh Badan Geologi dari kegiatan eksplorasi pada 2022 lalu.

Ekplorasi tersebut dilakukan dalam dua tahap. Eksplorasi awal meliputi pemetaan, georadar dan geomagnet, sumur uji, hingga pengeboran. Eksplorasi tahap dua adalah eksplorasi detail melalui pengeboran yang lebih rapat dan uji ekstraksi, meliputi karakterisasi, konsentrasi, dan ekstraksi.

Eksplorasi tersebut menghasilkan kadar total logam tanah jarang tertinggi di Mamuju sebesar 4.571 parts per million (ppm). Logam tanah jarang biasanya ditemukan dalam mineral fosfat monasit dan senotim.

Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Hariyanto mengatakan sejauh ini belum ada satupun WIUP untuk pengembangan logam tanah jarang.

"Kami akan coba usulkan yang potensinya sudah signifikan itu adalah di Mamuju, logam tanah jarang di daerah sulawesi tersebut," kata Hariyanto saat menjadi pembicara di Mining Zone CNBC pada Senin (7/8).

Badan Geologi juga mengeksplorasi logam tanah jarang di brine water lumpur lapindo Sidoarjo, Jawa Timur. Hasilnya, ditemukab potensi lithium sebesar 86-92 ppm, potensi Stronsium sebesar 394-451 ppm, dan logam tanah jarang maksimal 111 ppm.

Dalam kegiatan itu, Badan Geologi melakukan kajian bersama Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (TekMIRA).

"Hal yang kami temukan dan berpotensi untuk diusahakan pengembangannya adalah di Sulawesi, yaitu di daerah Mamuju," ujar Hariyanto.

Pemanfaatan logam tanah jarang secara umum akan dikelola oleh dua kementerian, yakni Kementerian ESDM yang mengatur sektor hulu dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengelola sektor hilir.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...