ESDM Tetapkan 47 Klasifkasi Mineral Kritis, Termasuk Nikel dan Timah

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Agustus 2023, 14:00
Nikel
Dokumentasi perseroan
Petugas menunjukkan produk nikel mixed hydroxide precipitate (MHP) di Harita Nickel.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 47 komoditas tambang mineral sebagai klasifikasi mineral kritis. Dua di antaranya termasuk nikel dan timah.

Kedua komoditas tersebut menjadi komponen pembuatan baterai kendaraan listrik dan fasilitas energi penyimpanan atau battery energy storage system (BESS) sebagai infrastruktur pendukung transisi energi di Indonesia.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif menjelaskan penetapan klasifikasi mineral kritis bertujuan untuk menjaga cadangan dan sumber daya nikel dan timah sebagai mineral utama guna mendukung ekosistem transisi energi.

Selain nikel dan timah, Kementerian ESDM juga memasukkan mineral Aluminium, Kobal, Litium, Silika, Zirkonium hingga Thorium ke dalam klasifikasi mineral kritis.

“Sudah resmi, ada 47 mineral yang masuk klasifikasi mineral kritis,” kata Irwandy di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (25/8).

Menurut Irwandy, mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis harus mendapat prioritas pengolahan lebih lanjut atau hilirisasi di dalam negeri.

Kategorisasi mineral kritis diharap mampu mendorong berkembangnya industri hilir manufaktur produsen komponen industri strategis nasional.

“Mineral kritis masuk dalam program strategis pemerintah selanjutnya,” ujar Irwandy.

Pengelompokan mineral kritis mengacu pada faktor keterbatasan pasokan, nilai ekonomi, harga yang tinggi, dan penggunaan di berbagai sektor industri terutama industri teknologi tinggi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...