Bos Freeport Pastikan Ekspor Konsentrat Tembaga Sudah Kembali Berjalan

Patricia Yashinta Desy Abigail
3 September 2023, 17:39
freeport, ekspor tembaga, larangan ekspor tembaga,
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Kementerian ESDM telah menerbitkan ketentuan yang mengatur relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Selanjutnya, Kemendag merilis dua permen yang mengatur soal perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024.

Dua regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dilarang untuk Ekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Lalu, Kemenkeu merilis aturan mengenai tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam yang berlaku sejak 17 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...