Ada Aturan Baru, Pengusaha Batu Bara Pertimbangkan Ekspansi Tambang

Mela Syaharani
9 November 2023, 13:45
batu bara, tambang, pertambangan, esdm
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).

Pelaku usaha pertambangan batu bara menyambut positif aturan baru dari Kementerian ESDM terkait perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral dan batu bara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kebijakan perluasan ini memberi sinyal positif. “Tentu positif bagi pengembangan industri pertambangan batu bara,” kata Hendra kepada Katadata.co.id pada Kamis (9/11).

Kendati demikian, Hendra menyebut keputusan untuk melakukan ekspansi usaha atau investasi ini sangat bergantung pada beberapa aspek. Mulai dari kondisi harga komoditas, cadangan, dan beban biaya.

“Termasuk beban biaya akibat regulasi dan kebijakan, lalu termasuk juga upaya perusahaan dalam melakukan dekarbonisasi,” ungkapnya.

Aturan mengenai izin perluasan lahan pertambangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Keputusan terbaru ini mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...