Pensiun Dini PLTU Pelabuhan Ratu Belum Dieksekusi, Masih Tunggu Arahan
Warsono mengatakan, sampai saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan perhitungan terkait bagaimana dampak-dampak yang akan ditimbulkan secara teknis. Selain itu, PLN pada prinsipnya hanya mengikuti arahan dari pemerintah dalam melaksanakan usaha.
Adapun terkait peta jalan atau roadmap dalam pelaksanaan pensiun dini PLTU batu bara Pelabuhan Ratu tersebut dia mengatakan, akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan begitu, dia menuturkan bahwa PLN posisinya hanya sebagai pelaku usaha yang mengikuti regulasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Yang buat roadmap-nya Kementerian ESDM bukan dari PLN. Hanya saja PLN sudah berkomitmen untuk tidak menambah PLTU, karena secara regulasi, kecuali sudah komitmen,” ujar Warsono dalam webinar bertajuk "Energi Nasional Terus Melaju untuk Indonesia”, secara daring, Selasa (15/8).
Di sisi lain, Warsono menuturkan meski pihaknya mengikuti kebijakan dari pemerintah terkait hal tersebut, namun PLN juga menyampaikan bahwa ada kekhawatiran terhadap kondisi keuangan perusahaan yang ditimbulkan akibat pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu.
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan harus mengetahui performa atau finansial perusahaan, dalam hal ini adalah PLN, “Jadi kami belum memberikan keputusan seperti apa, kami mengikuti kebijakan dari pemerintah,” kata Warsono.